Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polda Metro Jaya Resmikan 'Desk Tenaga Kerja' saat May Day

M. Iqbal Al Machmudi
01/5/2019 19:56
Polda Metro Jaya Resmikan 'Desk Tenaga Kerja' saat May Day
Buruh dari sejumlah elemen menyalakan "flare" saat memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda Jakarta, hari ini.(Antara Foto/ Wahyu Putro A)

BERTEPATAN pada peringatan hari buruh internasional pada tahun ini Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan peresmian Ruang Konseling “Desk Tenaga Kerja”.

Ruang Konseling “Desk Tenaga Kerja” memiliki peran menjadi forum yang berfungsi untuk menginventarisir masalah ketenagakerjaan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan ruang konseling tersebut nantinya menjadi fasilitator penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan sinergitas dari masing-masing stakeholder terkait ketenagakerjaan.

Dilahirkannya ruang konseling tersebut setelah berbagai banyak pertimbangan, diantaranya kerap terjadinya permasalahan ketenagakerjaan ditengah perkembangan industri.

"Dalam dinamika perkembangan industri di segala sektor tentunya masih kerap terjadi adanya permasalahan yang ada, menyangkut tenaga kerja hal ini bukan hanya dirasakan oleh negera berkembang seperti indonesia tetapi juga menjadi problematik negara maju," kata Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (1/5).

Baca juga: Peringati May Day, TNI-Polri Vs Wartawan Lomba Tarik Tambang

Pertimbangan lainya ialah tenaga kerja memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, di tinjau sebagai subjek maupun objek dalam tujuan pembangunan nasional, sehingga peranan ini perlu menjadi perhatian khusus baik itu berupa jaminan kesehatan, sosial maupun hak-hak yang harus diperoleh.

Diketahui bahwasannya Polda Metro Jaya sendiri dalam 3 tahun terakhir menangai permasalahan tindak pidana ketenaga kerjaan sejumlah 76 kasus, yaitu pidana berupa pemberian upah dibawah ump sebanyak 57 kasus, union busting atau pelarangan serikat buruh/pekerja sebanyak 10 kasus, dan BPJS ketenaga kerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak 9 kasus.

Selain itu, pendirian desk tenaga kerja untuk memberikan pelayanan terhadap permasalahan dibidang ketenagakerjaan.

"Pendirian desk tenaga kerja ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pelayanan prima terhadap permasalahan hukum di bidang ketenaga kerjaan, sehingga diharapkan desk tenaga kerja Polda Metro Jaya ini dapat menjadi pusat pelayanan terpadu (konsultasi, pengaduan, pelaporan) di bidang hukum ketenaga kerjaan di polda metro jaya," ujar Kombes Pol. Argo Yuwono.

Kombes Pol. Argo Yuwono juga berharap desk tenaga kerja ini tidak hanya menjadi pusat pelayanan terpadu di bidang hukum saja. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik