Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MEKANISME pemilihan Pimpinan DPR RI yang baru periode 2019-2024 masih memakai metode pencalonan dalam bentuk paket sebagaimana di 2014 lalu. Dengan sistem pemilihan paket seperti ini maka besar kemungkinan kursi pimpinan dan seluruh alat kelengkapan dewan akan dengan mudah menjadi jatah koalisi partai pendukung pemerintah.
"Tentu saja catatannya jika koalisi partai-partai masih tetap bertahan seperti koalisi di masa pemilu ini artinya kursi pimpinan DPR beserta seluruh alat kelengkapan DPR akan dengan mudah menjadi jatah koalisi pendukung pemerintah," kata Peneliti Senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Senin (29/4).
Baca juga: Parpol Koalisi Diprediksi akan Kuasai Semua Unsur Pimpinan DPR
Ia menjelaskan jika mengacu pada hasil Quick Count Pileg dimana 5 parpol dari 9 Parpol yang lolos masuk parlemen adalah parpol koalisi pendukung pemerintah yaitu PDIP, Golkar, PKB, NasDem, dan PPP maka partai-partai inilah yang akan mengendalikan pimpinan. "Misalnya PDIP untuk jatah Ketua dan Wakil Pimpinan diikiti oleh partai koalisi yang lain," kata Lucius.
Bunyi UU MD3 kata dia pencalonan dengan mekanisme paket ini masing-masing diusulkan oleh fraksi-fraksi dan tidak ada keharusan satu fraksi hanya bisa mengusung satu orang saja untuk bergabung dalam paket yang diusulkan karena UU MD3 memakai kata dapat, bukan harus. "Itu artinya dengan hanya 5 parpol anggota koalisi, sementara jatah kursi ada 6 di pimpinan DPR, maka akan ada 1 fraksi yang memperoleh jatah 2 wakil di kursi pimpinan. Siapa yang berhak mendapat kuota lebih ini akan diputuskan oleh koalisi," ucap Lucius. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved