Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
FAKULTAS Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) memandang serius banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. FK UI memberikan makalah kebijakan ringkas atau policy brief kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Makalah tersebut berisi usulan yang diberikan FK UI sebagai masukan dalam proses pemungutan suara di pemilu selanjutnya.
Dekan FK UI, Ari Fahrial Syam, mengatakan diperkirakan petugas KPPS yang meninggal akibat kelelahan bekerja di luar jam biologis.
"Secara umum saya sampaikan bahwa memang kita mengetahui para petugas ini berada di dalam kondisi kerja yang sudah melewati jam biologis yang seharusnya," ujar Ari saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, (29/4).
Baca juga: Menkeu Tetapkan Besaran Santunan untuk KPPS Meninggal dan Sakit
Ari menerangkan, secara normal kondisi biologis seseorang untuk bekerja keras yakni 8 jam dan bekerja ringan 8 jam. Kemudian, selama 8 jam diperuntukan untuk beristirahat dengan 6 jam waktu istirahat tersebut dipakai untuk tidur.
Ari mengungkapkan bila waktu istirahat tersebut tidak dipenuhi, seseorang denganriwayat penyakit kronis seperti diabetes dan jantung bisa terpicu untuk mengalami tekanan darah tinggi yang membahayakan. Terlebih, pekerjaan yang cukup berat itu juga dinilai menyebabkan seseorang mengalami kelelahan secara fisik dan psikis.
Ari mengatakan FK UI merekomendasikan KPU untuk setidaknya harus ada menajemen kerja paruh waktu atau shifting bagi petugas KPPS. Khususnya bila sistem pemilu serentak tetap diterapkan pada pemilu selanjutnya.
Selain itu, Ari juga merekomendasikan agar memberikan jaminan kesehatan bagi para petugas dengan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Sehingga kalau ada masalah kesehatan bisa dicover. Dan dari data KPU, ternyata memang 70 persen pasien-pasien yang meninggal umurnya di atas 40 tahun. Ini umur di mana seorang itu harusnya check up," ungkap Ari.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan rekomendasi dan saran dari FK UI akan dipelajari dan dijadikan sebagai masukan yang akan disampaikan pada pembuat undang-undang dan KPU dalam membuat regulasi di pemilu berikutnya.
"Kami terima dan akan akan pelajari bagaimana detailnya apa saja masukan dan catatannya hal-hal penting yang perlu diperhatikan," ujar Arief. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved