Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) meminta formulir C1. Formulir atau dokumen C1 adalah dokumen yang berisi pencatatan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Afif, siapa saja diperbolehkan meminta data tersebut.
"Kemarin (diberikan ke BPN). Jadi siapapun yang bersurat kita kasih wong boleh difoto. Itu bentuk keterbukaan," jelasnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (26/4).
Bawaslu memberikan data C1 ke BPN berupa foto. Menurut Afif, foto itu dikirim oleh jajaran TPS yang disimpan. Saat Ini penyimpanan data C1 diakui berupa flashdisk yang diisi foto-foto.
"Formulir C1 kan punyanya KPU, semua pihak boleh memfoto di saat di TPS. Barang itu barang yang bisa didokumentasikan siapapun," kata Afif.
Diakui bahwa BPN telah berkirim surat tiga hari yang lalu untuk mendapatkan data C1 tersebut dari Bawaslu. Afif kemudian mengatakan Bawaslu hanya menyerahkan data C1 berupa foto dokumentasi di sekitar 60 ribu TPS.
"Yang sudah masuk by gambar itu sekitar 60 ribu TPS. Lainnya itu kan masih dipegang teman-teman yang ketika diupload ke sistem kami tidak berhasil karena sinyal dan lain-lain. Teman-teman sedang dalam proses yang sangat konsen untuk mengawasi rekap," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan data real count yang diklaim oleh BPN. Hasto menyebut BPN tidak punya data asli karena meminta C1 dari Bawaslu. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved