Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Usai Diperiksa, Eggi Sudjana: 'People Power' bukan Makar

M. Iqbal Al Machmudi
26/4/2019 17:29
Usai Diperiksa, Eggi Sudjana: 'People Power' bukan Makar
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana(MI/ROMMY PUJIANTO)

ADVOKAT sekaligus politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai Pasal 107 Pasal 107 Junto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan pada dirinya karena diduga adanya upaya makar dinilai tidak tepat.

Eggi Sudjana datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik yang sebelumnya dilaporkan oleh Caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.

"Pasal untuk melaporkan saya pakai Pasal 170 KUHP, itu pasalnya sudah dirubah frasanya oleh Mahkamah Konstitusi, oleh putusan Nomor 7 Tahun 2009 bahwa pasal 170 itu jadi delik materil," kata Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4).

Delik materil sendiri tidak bisa dipersoalkan jika tidak ada akibat dari apa yang disampaikan atau dilakukan. "Pelapor untuk membaca pasal 104, 106, 107 KUHP, di situ jelas, makar itu pertama harus ada upaya membunuh presiden dan warpes kemudian menggalang kekuatan di Indonesia atau sebagian dari Negara Indonesia terpengaruh untuk melakukan makar," ujar Eggi Sudjana.

Selain itu, ia juga berdalih jika statement people power tidak ada hubungannya dengan undangan untuk makar terhadap pemerintah.

Ia mengatakan tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada, people power yang diucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang.

Eggi juga menilai people power yang digaungkanya telah diatur oleh Undang-Undang sehingga tidak dapat dipermasalahkan.

"Logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat dan kekuatan rakyat itu sah menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 2 dan 3 yang menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat," jelas Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana dilaporkan dengan dugaan makar dan dugaan melanggar Pasal 107 Junto Pasal 87 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya