Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Situng KPU, Jokowi-Amin sementara Unggul 12%

Mal/P-3
26/4/2019 08:40
Situng KPU, Jokowi-Amin sementara Unggul 12%
KPU TERBUKA DAN TRANSPARAN: Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan komisioner KPU Ilham Saputra (kedua dari kanan) mendampingi lima sekjen dari(ANTARA/RENO ESNIR)

DATA penghitungan suara pilpres yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak. Saat ini data yang masuk Situng telah mencapai 34,13%. Berdasarkan pantauan pada portal pemilu2019.kpu.go.id. hingga Kamis (25/4) pukul 17.00 WIB, data yang masuk mencapai 277.655 dari total 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Mengacu data tersebut, pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan suara sebesar 56,11%, atau 29.282.152 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat suara sebesar 43,89% dengan 22.900.357 suara.

Paslon Jokowi-Amin unggul di sejumlah provinsi, seperti Sumatra Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT, dan Bali. Paslon Prabowo-Sandiaga Uno sementara ini unggul di Sumatra Barat, Jambi, Aceh, Jawa Barat, Banten, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan, mengatakan Situng KPU berfungsi sebagai alat transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu. Masyarakat dipersilakan untuk memantau dan mengawasi data yang direkapitulasi supaya tidak terjadi kesalahan.

Sekalipun publik menemukan data yang salah, kata Viryan, data tersebut masih bisa diperbaiki jajaran KPU.

"Itulah dampak dari transparansi kerja KPU. Publik bisa mengoreksi, publik bisa mengkritisi, dan KPU selalu responsif terhadap hak-hak itu," kata Viryan.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 sehingga hasil resmi Pemilu 2019 baru bisa diketahui pada 22 Mei 2019. Meski demikian, kedua kubu kandidat kepala negara telah mendeklarasikan kemenangan mereka masing-masing.

TKN menganggap menang mengacu pada hasil hitung cepat lembaga survei publik, sedangkan BPN mengklaim kemenangan berdasarkan hitung cepat survei internal. (Mal/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik