Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KAROPENMAS Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AA yang diduga melakukan upaya peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari kediamannya di Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Dari tim melakukan upaya paksa penangkapan pelaku AA. Saat ini masih proses pemeriksaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Baca juga: Polri Buru Peretas Situs KPU
Dedi menjelaskan, sejak mendapat laporan KPU terkait adanya ilegal akses terhadap situs tersebut, pihaknya membentuk satuan tugas secara terpadu yang berisi anggota KPU, kepolisian, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) guna mengungkap kejahatan itu. "Gugus tugas itu memperkuat server KPU karena terindikasi server KPU diserang hacker. Dari hasil investigasi, serangan kedua bisa diidentifikasi siapa pelakunya," terangnya.
Satgas ini, bekerja secara maksimal memperkuat server KPU dari serangan para hacker. Apalagi percobaan peretasan AA yang kedua kali berhasil mendeteksi keberadaannya. "Dengan adanya satuan tugas ini ada tambahan pengaman server KPU. Ketika ada ilegal akses ada alarm berbunyi," terangnya.
Apabila ada indikasi peretasan, dipastikan satuan tugas itu akan menginformasikan dan melaporkan siber Polri dan IT KPU untuk melakukan upaya mitigasi. "Pertama kali, sinyal tanggal 17 mencoba masuk. Kemudian, dari satuan tugas itu langsung melaksanakan protect kembali dan melakukan menegakan hukum," paparnya
Dedi memastikan situs KPU belum sempat dibobol. Namun, Saat ini, pelaku AA sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Belum (bobol) baru ilegal akses. Sudah dua kali. Sementara, tunggal (pelaku)," lanjutnya.
Baca juga: Positif Konsumsi Alkohol, AB Pelaku Tabrakan Maut Jadi Tersangka
Penyidik pun masih menggali motif pelaku AA yang nekat melakukan upaya peretasan situs KPU.
"Masih didalami apa motifnya. Kenapa melakukan itu karena itu bisa menganggu kinerja KPU," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved