Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ada 25 Kasus Politik Uang, Jabar dan Sumut Paling Banyak

Insi Nantika Jelita
16/4/2019 18:37
Ada 25 Kasus Politik Uang, Jabar dan Sumut Paling Banyak
Ketua Bawslu Abhan (tengah) bersama dengan Fritz Edward Siregar (kanan) dan Mochammad Afifudin (kiri).(MI/MOHAMAD IRFAN)

BADAN Pengawas Pemilu telah melakukan patroli politik uang selama masa tenang. Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya.

Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4). Afif menuturkan kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia.

"Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) dengan kasus sebanyak lima kasus. Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan," jelasnya di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (16/4).

Baca juga: Bawaslu Jakut Tangkap Pelaku Politik Uang di Posko M Taufik

Barang bukti yang ditemukan kata Afif, beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan," jelas Afif.

Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat TPS melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang. Kegiatan dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi kampung mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya