Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan dalam masa tenang ini hal yang potensial muncul ialah adanya politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
"Problem soal politik uang, di masa tenang ini potensial muncul dan masif. Dalam Pemilu yang lalu, politik uang juga banyak modus dengan istilah pra bayar, pascabayar, grosiran, eceran dan lainnya, ini harusnya bisa diatasi dengan peranan pengawas penyelenggara juga masyarakat," bebernya ungkapnya dalam diskusi terkait pelanggaran Pemilu dalam masa tenang jelang hari pemilihan 17 April di Cikini, Jakarta, Minggu (14/4).
Baca juga: ICW: LHKPN tak Digubris Karena Aturan tidak Tegas
Veri juga mengungkapkan adanya kekhawatiran akan terjadinya penggelembungan dan penggembosan suara saat penghitungan dan rekapitulasi suara untuk Pileg. Hal itu menurutnya terjadi lantaran masyarakat kian terpusat pada Pilpres saja.
"Perhatian publik tertuju ke Pilpres. Maka sangat mungkin euforia orang di Presiden saja dan legislatif tidak jadi perhatian dalam pemantauan, pengawasan. Penggelembungan dan penggembosan suara caleg amat potensi terjadi karena itu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, menyatakan dari pemantauan yang dilakukannya masih saja ditemukan persoalan logistik yang belum sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa daerah.
"Dari pemantauan, masih ditemukan soal logistik yang belum sampai ke TPS. Kemudian di Sumatera Utara, Deli Serdang, 15 ribu lebih surat suara untuk pemilihan presiden yang rusak, warna tidak jelas dan sebagainya," ujarnya.
Ia juga mendapati adanya jajaran terbawah pengawas dari penyelenggara Pemilu yang masih belum memahami persoalan teknis saat pengambilan suara.
"Sejauh ini pengetahuan di tingkat bawah masih gamang, kita cek, misalnya, KPPS masih kesulitan untuk membedakan pemilih daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Hal ini jadi persoalan yang bisa berdampak luar biasa pada proses pemilihan nanti," kata Alwan.
Berbeda, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyoroti persoalan yang terjadi di luar negeri terkait dengan Pemilu. Ia menyinggung permasalahan yang terjadi di Selangor, Malaysia beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal serupa juga terjadi di banyak tempat. Terlebih, kata Suminta, masih ditemukannya pelanggaran prosedural yang minim pengawasan sehingga berpotensi terjadi kecurangan.
"Laporan paling utama adalah, KSK (kotak suara keliling) banyak prosedur yang tidak sesuai dengan PKPU. Di sana banyak yang tidak disegel. Saat pemilih memasukan surat suara, kotak suara banyak yang dibuka di KBRI. Tidak ada kontrol bagaimana kotak suara berangkat dan kembali," ungkapnya.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, menyatakan masa tenang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menentukan siapa yang akan dipilih setelah berakhirnya kampanye terbuka yang sudah dilakukan oleh peserta Pemilu. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan keadaan saat ini terkait permasalahan teknis yang berpotensi mereduksi partisipasi masyarakat.
"Masih ada problem teknis yang kemudian bisa mereduksi keinginan masyarakat untuk memilih, tidak terfasilitasi pindah DPTb, juga ada yang tidak terdaftar, dan diarahkan jadi DPK namun belum tercover juga dengan baik," imbuhnya.
Baca juga: Masa Tenang Dimulai, Pengawasan Politik Uang Harus Diperketat
Ia juga mengharapkan patroli yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masa tenang ini mampu mengurangi adanya politik uang yang terjadi. Meski, jumlahnya tidak signifikan, namun hal itu juga akan berdampak pada situasi di tingkat Pileg.
"Walaupun politik uang uang hanya berpengaruh pada 10%-17% pemilih, Tapi kita nilai itu lebih dari cukup untuk mengubah situasi Pileg," tandasnya. (OL-6)
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RIĀ telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hariĀ ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved