Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mantan Wagub Bali Terantuk Kasus Tanah

Golda Eksa
05/4/2019 10:30
Mantan Wagub Bali Terantuk Kasus Tanah
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (kedua kanan) dengan pengawalan petugas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali(ANTARA/Fikri Yusuf)

MANTAN Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, ditangkap polisi. Ia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kemarin, terkait kasus penipuan bos Maspion, Alim Markus, sebesar Rp149 miliar. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang. Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta yang juga kader Golkar itu terancam denda Rp10 miliar.

Saat ini Sudikerta sedang maju menjadi caleg DPR dari Partai Golkar. "Iya, maju caleg DPR RI dapil Bali," kata Ketua Korwil Bali DPP Golkar Gde Sumarjaya Linggih.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan Sudikerta ditangkap siang tadi di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta.

Sudikerta tiba di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat ini Sudikerta sudah ditahan di Polda Bali setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Objek tanah

Kasus ini berawal pada 2013 Sudikerta menawarkan dua objek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos Maspion, Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu objek tanah yang diakui milik Sudikerta itu rupanya merupakan milik pura (tempat ibadah), sedangkan satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya.

Padahal, dari dua objek tanah yang ditawarkan itu, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp149 miliar. Sudikerta pun diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua objek tanah di kawasan Jimbaran.

"Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sinilah satu keadaan palsunya. Ini alat gerak dari Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Penasihat hukum Sudikerta, Togar Situmorang, mengaku belum menerima surat penetapan tersangka kliennya. Togar menyebut Sudikerta menerima penetapannya sebagai tersangka dan akan patuh pada proses hukum.

"Kami sebagai tim kuasa hukum belum mendapatkan info dari pihak kepolisian atau surat resmi terkait penetapan tersangkanya Pak Sudikerta. Dengan penetapan Sudikerta sebagai tersangka, Krimsus Polda Bali kami menyampaikan apresiasi dan semoga penetapan itu betul-betul dilandasi profesional dan tidak ada motif lain. Kalau ada surat panggilan, klien kami kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang sifatnya subjektif," tutur Togar.

Sudikerta merupakan Wagub Bali periode 2013-2018. Dia merupakan wakil gubernur di era Gubernur Made Pastika. Sebelum jadi wagub, Sudikerta merupakan Wakil Bupati Badung.

Tahun 2018, dia mencoba peruntungan dengan maju Pilgub Bali, tetapi kalah oleh lawannya, yaitu Wayan Koster yang kini menjadi Gubernur Bali. Polda Bali juga sudah menetapkan tersangka kepada I Wayan WK, 51, AA Ngurah Ag, 68, dan Ida Bagus HTY, 49, yang disebut sebagai ipar dari Sudikerta. Mereka diduga terlibat dalam kasus ini. (OL/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik