Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginformasikan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 74,39% pertanggal (31/3).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah pihaknya akan mengumumkan nama-nama anggota legislatif yang sudah melaporkan LHKPN bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nanti akan kami umumkan secara lebih jelas nama-namanya siapa yang sudah melaporkan. Sebab ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada publik juga. Dalam waktu segera kami sampaikan. Jadi nanti rencananya kami akan undang KPU dan akan menyampaikan nama-nama itu," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (2/4).
Baca juga: LHKPN Anggota DPR hanya 56,32%
Diakui Febri, sore ini dirinya bertemu dengan salah satu Komisioner KPU untuk membahas program pemilu yang akan bekerjasama antara KPK dan KPU. KPU diketahui mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan Kekayaannya.
"Jadi mereka yang sudah terpilih harus melaporkan kekayaaannya, dan itu sebagai syarat pelantikan. Tapi nanti tentu detailnya terkait aturan ini, teman-teman KPU yang akan menyampaikan," katanya.
"Tadi dari sekitar jam 4 sore kami melakukan diskusi. Saya bersama teman-teman satuan tugas politik dari deputi bidang pencegahan tadi diskusi sama komisioner KPU dan jajarannya soal beberapa hal. Salah satunya adalah Pemilu Run yang akan diikuti oleh KPU tadi dibahas apa support yang bisa dilakukan KPK," sambung Febri.
Sebelumnya, Febri menuturkan tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan adalah dari sektor legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD.
"Yang DPR 56,32 persen meskipun kami juga apresiasi ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini," kata dia. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved