Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
NANIK Sudaryati Deyang dijadwalkan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk hadir sebagai saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres nomor urut 02 tersebut akan menjadi saksi dalam sidang keenam kasus Ratna Sarumpaet dengan agenda pembacaan saksi JPU, Selasa (2/4).
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Daru Tri Sadono, mengatakan terdapat empat saksi yang akan dihadirkan.
"Saksi tersebut berasal dari staf kantor Ratna Sarumpaet, yaitu Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur Yulianto alias Fery," kata Daru di PN Jakarta Selatan DKI Jakarta, Selasa (2/4).
Baca juga: Jaksa Beberkan Hoaks Ratna
Kapasitas dari tiga saksi tersebut ialah supir pribadi Ratna Sarumpaet dan staff kantor.
Sementara Nanik merupakan yang pernah mendengar cerita dari Ratna Sarumpaet.
"Nanik itu posisinya dalam hal ini dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa. itu saja. Kami melihat kapasitasnya, tidak lebih dari itu. Kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," ujar Daru.
Sidang Ratna Sarumpaet akan dimulai pukul 10.00 WIB. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved