Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Besok MK Putus Uji Materi UU Pemilu, KPU Siapkan Solusinya

Insi Nantika Jelita
27/3/2019 22:05
Besok MK Putus Uji Materi UU Pemilu, KPU Siapkan Solusinya
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019(ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)

KOMISI Pemilihan Umum sudah menyiapkan upaya penyelematan hak pemilih yang pindah TPS, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review (JR) terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dilihat dulu dikabulkan atau ditolak. Dikabulkannya penuh atau tidak, kalau enggak penuh, mana yang dikabulkan," ujar Komsioner KPU Viryan Aziz di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (27/3).

MK akan memutus JR pada besok Kamis (28/3) di Lantai 2 Gedung MK. Diketahui ada lima pasal yang digugat para pemohon, yakni Pasal 210 ayat 1, Pasal 348 ayat 4 dan 9, Pasal 350 ayat 2, dan Pasal 383 ayat 2. Pasal 210 ayat 1 mengatur batas maksimal diperbolehkannya pemilih berpindah TPS yakni 30 hari sebelum Pemilu berlangsung. Dimana pada (17/3) sudah ditutup pelayanan dokumen pindah memilih tersebut.

Lalu, pasal 348 ayat 4 menyebutkan aturan mengenai hak pemilih yang pindah TPS. Penggugat memohon agar yang pindah TPS dapat bisa memilih calon anggota legislatif, tidak hanya pilpres saja. Dalam pasal tersebut, yang berlaku saat ini pemilih yang pindah TPS tak bisa menggunakan hak suara untuk memilih caleg DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi.

Viryan kemudian menjelaskan jika MK mengabulkan JR tersebut maka pihaknya segera melayani kembali dokumen pemilih yang pindah TPS dan membuat TPS lagi di daerah yang terkonsentrasi pemilih DPTb nya paling banyak.

"Untuk pelayanan pindah memilih harus ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itu poin pasal 210. Kemudian terkait konsekuensi dibentuk TPS berbasis DPTb, hal tersebut dimungkinkam terjadi karena memang itu jadi kebutuhan. Prinsipnya KPU berusaha mendistribusikan pemilih DPTb ke TPS sekitar," jelasnya.

Namun, jika MK menolak JR tersebut, maka pemilih bisa mencoblos jika dia balik ke daerah asal. Kemudian, data rekapitulasi pemilih yang pindah TPS yakni sebanyak 796.401 orang. Namun, fakta di lapangan, kata Viryan, masih banyak pemilih yang datang ke KPU kabupaten/kota untuk mengurus formulir A5 .

"Masih banyak pemilih datang ingin mengurus pindah memilih. Namun kami sudah tidak bisa melayani. Ini penting untuk menjadi pertimbangan MK, karena fakta di lapangan itu," ucapnya.

"Apabila tidak dikabulkan, yang bersangkutan memilih ke kembali daerah asal. Kalau yang bersangkutan tidak bisa kembali, maka potensi kehilangan tidak bisa gunakan hak pilihnya. Jadi kerangka kami bekerja kan berdasarkan kepastian hukum. negara kita, konstitusi paling tinggi adalah Undang-Undang," sambung Viryan.

Untuk surat suara mana yang akan didapati oleh pemilih pindah TPS, katanya hal itu tergantung bagaimana pemilih itu berpindah. Jika dia keluar dari dapil kabupaten/kota, maka dia kehilangan surat suara DPRD kabupaten/kota. Apabila dia keluar dari dapil provinsi, maka dia kehilangan surat suara DPRD Provinsi. Jika antar provinsi maka hanya mendapatkan surat suara pilpres saja.

"Kita terus menunggu dan berharap putusan dari MK itu pagi hari, karena perkembangannya bukan lagi hari, tapi jam perjam," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya