Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

MK Diharapkan Cepat Putuskan Gugatan Larangan Hasil Survei

Golda Eksa
27/3/2019 20:00
MK Diharapkan Cepat Putuskan Gugatan Larangan Hasil Survei
Lembaga survei diminta bekerja sama dengan pihak penyelenggara dan media massa guna menyuguhkan hasil survei berkualitas.(Ramdani/MI)

KOMISI II DPR dan Komisi Pemilihan Umum berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang untuk memutuskan gugatan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan itu terkait larangan hasil survei yang dirilis pada masa tenang serta waktu penayangan hitung cepat (quick count).

Permohonan uji materi Pasal 449 ayat (2), (5), dan (6), serta Pasal 509 dan Pasal 540 UU 7/2017, itu diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Selain AROPI, lima stasiun televisi swasta nasional juga meminta MK menghapus larangan penayangan hitung cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara waktu Indonesia barat (WIB).

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, mengemukakan usulan untuk menghidupkan sejumlah pasal di UU Pemilu yang sebelumnya pernah dua kali dibatalkan MK itu berasal dari pemerintah dan kemudian disetujui DPR.

"Kalau diumumkan dua jam waktu Indonesia timur (WIT) tentu di WIB masih jam 11. Artinya belum selesai dan itu dapat memengaruhi. Kami harapkan idealnya hasil quick count diumumkan setelah dua jam dari pencoblosan di WIB," ujar Riza kepada wartawan seusai diskusi Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga: Lembaga Survei Harus Adil

Walaupun demikian, sambung dia, DPR melalui Komisi II berharap MK bisa melaksanakan sidang dan memutuskan gugatan tersebut. Menurut dia, uji materi ke MK merupakan langkah terbaik untuk menjawab keberatan media televisi dan pihak lain terhadap regulasi itu.

Di sisi lain, sambung dia, DPR tetap mendorong agar proses demokrasi di Tanah Air berkualitas. DPR juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada lembaga survei yang terakreditasi untuk mendaftar di KPU dan Bawaslu, sebelum mereka melakukan survei maupun publikasi.

Ia menilai lembaga survei punya hak mempublikasikan hasil kerjanya dan berperan besar terhadap proses demokrasi. Namun, tambah dia, sedianya lembaga tersebut bisa menjalin kerja sama yang baik dengan pihak penyelenggara dan media massa guna menyuguhkan hasil survei berkualitas.

"Harapan kami tentunya di Pemilu 2019, mudah-mudahan seluruh lembaga survei di Tanah Air bisa memberikan informasi yang berkualitas, akurat, dan tidak menimbulkan perpecahan, perbedaan, dan konflik," katanya.

Senada dikatakan Ketua KPU RI Arief Budiman. Menurut dia, KPU prinsipnya tetap bekerja sesuai hukum positif di Indonesia. KPU pun tugasnya hanya menjalankan perintah sesuai ketentuan UU Pemilu dan tidak bisa mengajukan uji materi terkait pasal yang dipersoalkan ke MK.

"Nah, KPU sekarang menunggu agar putusan itu bisa di keluarkan atau diputuskan tepat waktu, supaya putusan itu memberikan manfaat dan bisa dieksekusi. Kalau putusan itu ditetapkan sudah lampau atau sudah lewat waktu tentu tidak menerima," pungkas dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya