Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup layanan untuk mengurus dokumen bagi pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, pihaknya saat ini telah merekap data pemilih pindah TPS atau bisa disebut Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb).
"Jumlah minggu kemarin sekitar 328 ribu pemilih yang sudah tercatat dan kita masih update dari bawah karena kemarin hari terkahir (17/3) cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," ujarnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/3).
Baca juga: Kasus Romi Berkah sekaligus Musibah Bagi PPP
KPU, kata Viryan, saat ini tidak bisa lagi melayani dokumen bagi pemilih yang pindah TPS, kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terkait waktu pengurusan mengurus dokumen pindah memilih yang mendekati hari H pencoblosan.
Adanya pembatasan waktu untuk mengurus dokumen DPTb, menurut Viryan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang batas terakhir pengurusan dokumen pada 17 Maret 2019.
"Saat ini KPU tidak lagi melakukan pelayanan pindah memilih, KPU sedang merekap dan mendistribusikan pemilu DPTb ke TPS sekitar," jelasnya.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan jika dalam waktu dekat tidak ada putusan MK soal DPTb, maka KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada.
"Artinya, bagi pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih, harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal. Ya kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved