Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Kecewa

Fachri Audhia Hafiez
19/3/2019 13:02
Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Kecewa
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

ARTIS Atiqah Hasiholan mengaku kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi ibundanya, Ratna Sarumpaet. Namun, keputusan majelis hakim tidak mengejutkan.

"Enggak kaget (eksepsi ditolak), tapi kecewa iya," kata Atiqah di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Atiqah irit bicara saat awak media meminta tanggapannya. Istri aktor Rio Dewanto itu berkali-kali menyatakan hanya sekadar mendampingi setiap ibundanya duduk di kursi pesakitan.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak eksepsi Ratna. Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah menguraikan perbuatan Ratna, waktu dan tempat secara lengkap.

Dengan demikian, dakwaan telah dinyatakan secara cermat dan jelas, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara.

Baca juga: JPU akan Ajukan 25 Saksi pada Sidang Ratna Sarumpaet

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan Ratna pada 26 Maret 2019. JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi dan bukti-bukti di muka persidangan.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Akibat perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya