Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebutkan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk dapat melimpahkan perkara ke kejaksaan.
"Seiring perkembangan yang dinamis, UU Bea Cukai, UU Pajak, UU Imigrasi, bahkan UU OJK, mengatur PPNS dapat melimpahkan perkara ke kejaksaan," jelasnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/3).
Huda mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU OJK di MK.
Dia menjelaskan kondisi tersebut menjadikan tidak hanya kepolisian yang memiliki wewenang untuk melimpahkan kasus ke kejaksaan. "Jadi pemohon mesti melihat tidak dari KUHAP saja, tapi perkembangan aturan pasca-KUHAP lahir, dapat dilihat juga sebagai sistem hukum pidana."
Lebih lanjut, ia mengatakan UU OJK ialah kebijakan hukum terbuka yang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.
Ketentuan tersebut menyatakan PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum dan juga dapat melakukan penyidik-an tanpa berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, yakni kepolisian.
Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK itu dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK.
Huda juga menjelaskan bahwa UU OJK merupakan undang-undang administratif yang memuat aturan pidana. "Ini dikenal sebagai hukum pidana administratif."
Ia menyatakan KUHAP merupakan desain besar sistem hukum pidana sehingga kewenangan penyidikan oleh PPNS dan kepolisian di OJK tidak bertentangan dengan sistem tersebut.
"Hukum administrasi sebagai awalan, hukum perdata sebagai perte-ngahan, hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum. UU OJK dapat dilihat sebagai sistem penegakan hukum terintegrasi."
Sementra itu, ahli hukum tata negara Denny Indrayana menyebutkan OJK memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pengawas dan penyidik. "OJK di berbagai negara memiliki kewenangan yang sama dengan OJK di Indonesia, yakni sebagai pengawas dan penyi-dik," jelasnya.
Menurut dia, dalam konteks tata negara, suatu lembaga independen dapat memiliki multifungsi, namun tetap memiliki batasan. (Faj/Ant/P-2)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved