Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

OJK Berwenang Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

Rahmatul Fajri
14/3/2019 10:00
OJK Berwenang Limpahkan Kasus ke Kejaksaan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

AHLI hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebutkan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk dapat melimpahkan perkara ke kejaksaan.

"Seiring perkembangan yang dinamis, UU Bea Cukai, UU Pajak, UU Imigrasi, bahkan UU OJK, mengatur PPNS dapat melimpahkan perkara ke kejaksaan," jelasnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/3).    

Huda mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU OJK di MK.

Dia menjelaskan kondisi tersebut menjadikan tidak hanya kepolisian yang memiliki wewenang untuk melimpahkan kasus ke kejaksaan. "Jadi pemohon mesti melihat tidak dari KUHAP saja, tapi perkembangan aturan pasca-KUHAP lahir, dapat dilihat juga sebagai sistem hukum pidana."    

Lebih lanjut, ia mengatakan UU OJK ialah kebijakan hukum terbuka yang dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.

Ketentuan tersebut menyatakan PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum dan juga dapat melakukan penyidik-an tanpa berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, yakni kepolisian.

Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK itu dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK.

Huda juga menjelaskan bahwa UU OJK merupakan undang-undang administratif yang memuat aturan pidana. "Ini dikenal sebagai hukum pidana administratif."

Ia menyatakan KUHAP merupakan desain besar sistem hukum pidana sehingga kewenangan penyidikan oleh PPNS dan kepolisian di OJK tidak bertentangan dengan sistem tersebut.

"Hukum administrasi sebagai awalan, hukum perdata sebagai perte-ngahan, hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum. UU OJK dapat dilihat sebagai sistem penegakan hukum terintegrasi."

Sementra itu, ahli hukum tata negara Denny Indrayana menyebutkan OJK memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pengawas dan penyidik. "OJK di berbagai negara memiliki kewenangan yang sama dengan OJK di Indonesia, yakni sebagai pengawas dan penyi-dik," jelasnya.    

Menurut dia, dalam konteks tata negara, suatu lembaga independen dapat memiliki multifungsi, namun tetap memiliki batasan. (Faj/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya