Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi empat orang terpidana setelah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkracht. Keempat terpidana itu menghadapi kasus yang berbeda. Satu terpidana akan ditempatkan di rumah tahanan Bandung, sementara tiga lainnya dimasukkan dalam lapas Sukamiskin Bandung.
Terpidana pertama ialah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gatot Rachmanto yang terbukti memberi suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Suap dilakukan untuk jual beli jabatan dan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan. Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3).
Sementara tiga terpidana lainnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang sama. Mereka adalah mantan anggota DPR Komisi IX dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Konsultan Eka Kamaludin.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta kepada Amin Santono," ungkap Febri.
Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Kasus Suap SPAM
Amin terbukti menerima suap Rp3,3 miliar guna meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang. Sementara terpidana Yaya Purnomo akan menjalani hukuman selama 6 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap bersama Amin Santono dan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Yaya Purnomo dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun," tambah Febri.
Sedangkan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Eka Kamaludin dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp158 juta. Ketiga terpidana tindak korupsi itu akan menjalani masa hukumannya di Lapas Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(OL-5)
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Asep mengatakan, hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang).
Ia menyebut kasus itu sebagai tamparan keras terhadap dirinya karena selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menghadirkan integritas dan kejujuran
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved