Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/3/2019 13:44
KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi empat orang terpidana setelah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkracht. Keempat terpidana itu menghadapi kasus yang berbeda. Satu terpidana akan ditempatkan di rumah tahanan Bandung, sementara tiga lainnya dimasukkan dalam lapas Sukamiskin Bandung.

Terpidana pertama ialah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gatot Rachmanto yang terbukti memberi suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Suap dilakukan untuk jual beli jabatan dan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan. Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3).

Sementara tiga terpidana lainnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang sama. Mereka adalah mantan anggota DPR Komisi IX dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Konsultan Eka Kamaludin.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta kepada Amin Santono," ungkap Febri.

Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Kasus Suap SPAM

Amin terbukti menerima suap Rp3,3 miliar guna meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang. Sementara terpidana Yaya Purnomo akan menjalani hukuman selama 6 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap bersama Amin Santono dan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Yaya Purnomo dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun," tambah Febri.

Sedangkan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Eka Kamaludin dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp158 juta. Ketiga terpidana tindak korupsi itu akan menjalani masa hukumannya di Lapas Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya