Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Kasus Suap SPAM

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/3/2019 13:08
KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Kasus Suap SPAM
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua tersangka terkait kasus suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018, Rabu (13/3).

"Dua tersangka yang diperiksa hari ini adalah Kepala Satuan Kerja pengembangan SPAM Direktorat Kementerian PUPR ARE dan PPK pengembangan SPAM MWR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3).

Sebelumnya, KPK menerima pengembalian uang senilai Rp650 juta dari dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM.

"Selain 55 orang yang telah mengembalikan uang sampai akhir Februari 2019 lalu, terdapat dua orang PPK lainnya yang mengembalikan uang total Rp650 juta," terang Febri.

Baca juga: KPK Terima Pengembalian Rp650 Juta dari Proyek SPAM

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, diduga sebagai penerima, yaitu anggota PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Mereka terima suap di proyek Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya