Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Minta Jadi Tahanan Kota, Ratna Ajukan Fahri Hamzah Jadi Jaminan

Siti Yona Hukmana
12/3/2019 11:49
Minta Jadi Tahanan Kota, Ratna Ajukan Fahri Hamzah Jadi Jaminan
(MI/ADAM DWI )

TERSANGKA penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tetap akan melayangkan surat pengajuan penahanan kota kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia mengaku Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bakal menjadi penjaminnya.

"Saya tetap akan mengajukan permohonan tahanan kota, karena ada juga penjamin baru ya Fahri Hamzah," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Pengajuan tahanan kota dari Ratna sempat ditolak. Meski demikian, ia tidak putus asa.

"Diajukan lagi nanti. Waktu itu kan sudah ditolak nanti kita ajukan lagi," ujar seniman yang banyak menggeluti panggung teater itu.

Sementara itu, hari ini sidang ketiga bagi Ratna digelar. Sidang beragendakan pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Ratna.

Baca juga: Jaksa Anggap Eksepsi Ratna Sarumpaet Keliru

Dalam eksepsinya, Ratna keberatan atas dakwaan JPU. Dia tidak terima disebut menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.

Majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna. Keputusan itu nantinya akan dibacakan pada Selasa (19/3).

Usai mengikuti sidang, dia kembali dibawa ke Polda Metro Jaya. Setiba di Polda pukul 10.30 WIB, ia langsung masuk Rumah Tahanan (rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Usai berita itu ramai, Ratna mengaku berita penganiayaan terhadap dirinya bohong belaku. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.

Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya