Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLEMIK adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu diduga merupakan kesalahan administratif petugas di lapangan saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil presiden Jusuf Kalla (JK)
Senada dengan JK, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa akar permasalahan wna masuk DPT karena dari proses coklit yang dilakukan KPU.
"Temuan sekarang kemungkinan dari coklit atau pendaftaran pemilih updet dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Mungkin dari panitia (KPU) karena KTP-nya kan hampir sama tapi (dikolom KTP ada penjelasan) warga negara beda," ujar Bagja, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (6/3).
Baca juga: Soal Data KTP-E WNA, Kemendagri Khawatir KPU Salah Input Lagi
Menurut Bagja, permasalahan wna masuk DPT bisa mengakibatkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) karena sesuai Undang-Undang Pemilu, hanya WNI saja yang bisa memilih.
"Bermasalah nanti, bisa PSU. Karena orang enggak berhak tapi bisa milih, kan jd masalah. Ini juga yang harus jadi perhatian Dukcapil apakah harus disamakan KTP (antara WNA dengan WNI) atau dibedakan," ucap Bagja.
Kemudian, dirinya mengatakan bahwa ada kemungkinan data WNA masuk DPT bisa bertambah namun belum bisa dipastikan karena menunggu data akhir berapa jumlah pemilih yang pindah TPS pada 17 Maret.
"Nanti akan di pusatnya pada 17 maret untuk DPTb terakhir. itu bisa dicocokkan lg datanya. Kami harapkan dibersihkan lagi dan semoga tidak ada masalah ini lagi ke depan," jelasnya.
Saat dikonfirmasi ke pihak Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa memang masuknya WNA dalam DPT tidak bersumber dari DP4 pilpres 2014, DP4 Pilkada 2015, DP4 pilkada 2018 dan DP4 Pilpres 2019. " Ya benar memang seperti itu," pungkasnya. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved