Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Jaksa Yakin Buktikan Ratna Sarumpaet Bersalah

Antara
27/2/2019 07:45
Jaksa Yakin Buktikan Ratna Sarumpaet Bersalah
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) meyakini tersangka Ratna Sarumpaet bersalah terkait dugaan tindak pidana ujaran kebohongan melalui media massa.

"Mesti optimistis karena dakwaan sudah lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).

Supardi optimistis JPU akan memenangkan perkara terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menghadapi sidang perdana Ratna, Supardi menuturkan jaksa tidak melakukan persiapan khusus karena tergolong perkara biasa.

Supardi menuturkan JPU yang akan menghadapi kasus Ratna merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.

Sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Jaksa Siap Bongkar Rekayasa Kebohongan Ratna

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada 4 Oktober 2018 malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik