Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum terdakwa kasus penganiayaan berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet masih merampungkan konstruksi surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Belum rampung, masih dibahas di Kejagung. Nanti setelah selesai, proses administrasi melalui Kejari Jakarta Selatan," kata Supardi, Rabu (13/2) dari keterangan resminya.
Supardi menyebut, tim jaksa juga masih mempelajari berkas perkara hasil penyidikan, guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.
Bila Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa dari berkas perkara hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan. Maka selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP.
"Jaksa Penuntut Umum, melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," terangnya.
Berkas Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Kamis (13/1). Kejari memutuskan tetap menahan Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, Surat dakwaan tersangka masih disusun oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI dan Kejaksaan Agung.
"Iya, masih belum dilimpahkan ke Pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja. Jika surat dakwaan tersebut telah rampung, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat," kata Nirwan, dikonfirmasi Selasa (12/2).
Merujuk pada KUHP, kata Nirwan, kejaksaan diberi waktu selama 7 hari sejak pelimpahan tahap dua yang dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," sebutnya
Diketahui, sementara Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Meksipun demikian, statusnya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersangka penyebar berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
"Untuk tersangka baru kemungkinan bisa terjadi, semua bisa terjadi dan bertambah," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Argo menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus yang tersebut tergantung dari pengembangan di lapangan. Pasalnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus hoax tersebut.
"Itu tergantung daripada bagaimana pengembangan di lapangan oleh penyidik, kita tunggu saja, nanti penyidik yang akan melakukan," paparnya.
Diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Sedangkan Ratna Sarumpaet telah ditetapkan tersangka utama kasus berita bohong atau hoax dan menjalani tahanan sejak 5 Oktober 2018 di Mapolda Metro Jaya.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved