Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

MK: Pelaksana Putusan MK Tidak Boleh Dipidana

Golda Eksa
11/2/2019 17:50
MK: Pelaksana Putusan MK Tidak Boleh Dipidana
(MI/Susanto)

KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum yang mencoret nama Oesman Sapta Odang dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019 sudah tepat. Langkah itu merujuk putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang intinya melarang ketua umum parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Dengan demikian maka pimpinan KPU yang menjalankan putusan MK tidak boleh dipidana. "Orang-orang atau pihak-pihak yang sedang melaksanakan putusan MK tidak boleh dipidana. Itu tegas dalam pertimbangan putusan MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Senin (11/2).

Baca juga: Laporkan KPU ke Polisi, Pengamat: Pihak OSO Bajak Proses Pemilu

Pemidanaan itu berpangkal dari keputusan KPU yang enggan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan sengketa proses pemilu Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, pada (14/11) 2018, OSO selaku pemohon memenangkan perkara tersebut.

Majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara, yaitu Edi Septa Surhaza, serta hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman, menyatakan keputusan KPU RI tentang penetapan DCT seorang peserta pemilu DPD 2019 batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut keputusan KPU tentang penetapan DCT seorang peserta pemilu DPD 2019.

Lantaran KPU dianggap enggan melaksanakan putusan PTUN Jakarta, pihak OSO lantas menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1). KPU diadukan dengan sangkaan tidak melaksanakan putusan PTUN atau UU. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya