Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah, disebakan dugaan pelanggaran pemilu saat acara Tabligh Akbar di Solo.
Menanggapi hal tersebut Komisioner Bidang Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma menerangkan alasan Slamet Ma'arif menjadi tersangka karena melakukan kampanye rapat umum yang dihadiri oleh peserta yang ramai. Seperti diketahui kampanye rapat umum baru dilakukan pada 24 Maret sampai 13 April 2019.
"Pada waktu itu dari oratornya dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, '2019 apa?' Di jawab peserta bilang ganti presiden. 'Gantinya siapa?', dijawab dengan sebutan Prabowo. Seperti itu. Ada beberapa orasi lain yang mengarah ke kampanye," ungkap Poppy saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/2).
Lebih lanjut, Poppy menerangkan bahwa dalam oratornya, Slamet Ma'arif juga mengajak untuk memilih paslon 02 dalam Tabligh Akbar tersebut dengan mengatakan, 'Kalau ada gambar presiden itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal karena tidak boleh merusak gambar presiden, dan kalau ada gambar Kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok.'
"Iya ada ajakan (memilih 02). Di tempat terbuka, di jalan utama itu di jalan Slamet Riyadi. Kalau rapat umum itu kan identik dengan kampanye yang ada di luar ruangan, terbuka, dengan jumlah peserta yang banyak, dengan visi dan misi yang sama antara orator dengan peserta. Dan itu kan boleh disebut rapat umum. Padahal rapat umum itu hanya bisa dilaksanakan 21 hari sebelum hari tenang," terangnya.
Lebih lanjut, Poppy menuturkan pasca Tabligh Akbar, pada 14/1 ada yang melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif. Kemudian pada 15/1, laporan tersebut terigister dan Bawaslu Solo melakukan kajian awal.
Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pencarian informasi dan data dengan memanggil para pihak baik pelapor, saksi, dan terlapor, serta panitia.
"Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dan dalam 14 hari itu berakhir tanggal 31 Januari. Kita melakukan pembahasan kedua pada tanggal 31 januari bersama gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Setelah kita melakukan kalrifikasi, dan membuat kajian, kita simpulkan laporan itu memang sudah cukup bukti untuk dan dugaan tindak pidana pemilunya sudah terpenuhi,"jelas Poppy.
Adapun aturan yang dilanggar Slamet Ma'arif ialah Pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan pasal 492 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 terkait kampanye diluar jadwal.
Slamet Ma'arif diketahui merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama. Ia juga masuk dalam timses Prabowo-Sandi, yakni sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved