Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

MK Siap Hadapi Sengketa Pemilu

Agus Utantoro
08/2/2019 18:45
MK Siap Hadapi Sengketa Pemilu
(MI/PIUS ERLANGGA)

KETUA Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan, Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan 17 April mendatang merupakan Pemilu yang sangat rumit.

Pada pelaksanaan pemilihan umum tersebut, katanya, pemilih setidaknya akan mendapatkan lima lembar surat suara.

"Surat suara untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, DPD, dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden," katanya.

Dalam diskusi di Kampus Universitas Islam Indonesia di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Jumat (8/2), Anwar mengungkapkan pada 2024 mendatang akan lebih banyak lagi surat suara yang di diterima pemilih karena bersamaan pula dengan pemilihan kepala daerah.

Anwar menambahkan, dalam menghadapi Pemilu 2019 ini MK sudah siap jika terjadi sengketa Pemilu.

Pada Pemilu 2014 lalu, imbuhnya lagi, MK menerima 900 gugatan sengketa Pemilu. Sedangkan untuk Permilu tahun ini, MK berharap tidak ada gugatan sengketa yang masuk.


Baca juga: Satpam Bisa Bantu Pengamanan Pemilu 2019


Namun, ujarnya, secara prinsip MK sudah siap untuk menerima berapa pun gugatan yang masuk.

"Pada prinsipnya, MK insya Allah sudah siap berapa pun perkara yang masuk nanti dengan personel yang sudah ada," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini MK sudah menyiapkan seperangkat Peraturan MK yang menjadi pedoman gugatan. Menurut dia, setidaknya ada lima peraturan yang sudah diterbitkan, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2, PMK Nomor 4, PMK Nomor 5, dan PMK Nomor 6.

Kelima peraturan tersebut, ujarnya, kini terus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan yang terkait dengan Pemilu.

Ia berharap dengan adanya peraturan tersebut sengketa Pemilu serentak 2019 dapat diminimalisasi.

"Harapannya tidak ada sengketa, artinya semua bisa menerima keputusan," katanya.

Sementara Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr Saifuddin, mengatakan, untuk menghadapi Pemilu saat ini sudah ada tiga instrumen kelembagaan kepemiluan, yakni KPU, dan Bawaslu, serta DKPP.

Ia menjelaskan, hadirnya Bawaslu dan DKPP menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan integritas Pemilu.

Sedangkan terkait dengan peraturan, juga sudah ada seperangkat peraturan yang mendukung pelaksanaan Pemilu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya