Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LARANGAN penggunaan alat bantu navigasi (GPS) saat mengemudi yang dikautkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi aturan tersebut, belum dijalankan sepenuhnya oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal emngatakan, pihaknya belum melaksanakan putusan tersebut karena diperlukannya kesepakatan dan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk implementasinya.
"Ya putusan MK. Jadi semua putusan dari Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta kita langsung lakukan, memang putusan MK yang tertinggi, kita menghormati hukum tetapi secara bijak seluruh stakeholder terkait akan bicara bagaimana kita implementasi itu," kata Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/2).
Menurut Iqbal, dalam tata laksana lalu lintas, tidak hanya ranah dan tanggung jawab Polri saja. Namun, ada Dinas Perhubungan, Jasa Marga dan stakeholder lainnya.
"Karena itu faktor keselamatan adalah faktor utama," paparnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan atau permohonan pengujian kembali terkait larangan penggunaan GPS pada telepon seluler ketika mengendarai kendaraan bermotor.
Baca juga : ADO: GPS Tak Ganggu Konsentrasi
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan setelah menimbang dan melihat bukti dan keterangan dari para saksi dan pemohon, MK menilai pokok permohonan tidak beralasan secara hukum, sehingga MK menolak gugatan tersebut.
"Dalam ammar putusannya MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam pembacaan putusan, Rabu (30/1).
MK beralasan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 telah dijelaskan peraturan dalam mengemudi secara wajar.
Namun, MK menyadari materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek yang terkait prilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.
Meski demikian, dalam penerapannya, hakim MK menilai UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut telah mengatur ketertiban berlalu lintas secara menyeluruh dan tidak hanya terkait dengan prilaku pengendara motor.
"Dalam hal ini UU 22 telah mengatur secara komprehensif upaya tertib berlalu lintas yg tudak hanya bertujuan melindungi pengendara motor, tapi juga pengguna jalan lainnya, seperti pesepeda dan pejalan kaki," kata hakim MK Wahiduddin Adams
Seperti diketahui, gugatan larangan penggunaan GPS tersebut diajukan oleh Ketua Umum Toyota Soluna Community Sanjaya Adi Putra melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Para pemohon merasa aktivitasnya dalam mencari nafkah telah dirugikan secara konstitusional oleh Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ terutama ketika menggunakan GPS saat berkendara.
Adapun Pasal 106 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara pasal 283 yang mengatur sanksinya berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. (OL-8)
Menhub Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pengguna angkutan umum pada masa Angkutan Lebaran 2025 (21 Maret - 11 April 2025) tercatat mengalami kenaikan 8,5%
Djoko mengatakan layanan angkutan umum hingga kawasan perumahan merupakan kata kunci mengalihkan penggunan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum.
Solusi jangka panjang untuk menciptakan arus lalu lintas yang lancar dan aman bagi para pemudik adalah dengan menggalakkan kembali menggunakan transportasi umum seperti bus hingga kereta.
terjadi lonjakan jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum hingga mencapai 4.510.256 orang. Data ini berdasarkan Harian Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu Kemenhub
PAKAR transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum sampai ke pelosok negeri.
Jakarta masih terus menghadapi berbagai tantangan dan terus memperbaiki diri untuk menuju top 20 global pada 2045, khususnya di sektor transportasi
Amazfit T-Rex 3 menawarkan GPS dual-band dengan akurasi tinggi dan koneksi cepat, mendukung enam sistem satelit.
RMA Indonesia merupakan satu-satunya distributor resmi Mahindra Tractor di Tanah Air. Sementara, Mahindra FES adalah produsen traktor terbesar di dunia berdasarkan volume.
Ada sejumlah aplikasi pelacak lokasi yang bisa kamu unduh secara gratis di HP Android, seperti Find my kids, Family360, iSharing, Life360, Find my Phone, dan banyak lagi.
BKSDA Sumsel kembali memasangkan GPS collar ke seekor gajah di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Ketua KST DKI Jakarta Amirul Amin mengatakan, GPS merupakan perangkat navigasi berbasis satelit untuk melacak lokasi dan kecepatan truk.
McEasy adalah startup manajemen dan pelacakan logistik pintar yang menyediakan solusi digital berbasis SaaS (software-as-a-service).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved