Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPU Isyaratkan Ada Penambahan Caleg Eks Koruptor

Insi Nantika Jelita
01/2/2019 17:10
KPU Isyaratkan Ada Penambahan Caleg Eks Koruptor
(MI/M. Irfan)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengisyaratkan adanya penambahan caleg mantan korupsi yang mengikuti pemilu 2019. Hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan yang masuk dari masyarakat bahwa masih ada caleg mantan korupsi yang belum diumumkan KPU.

"Setelah kami mengumumkan yang 49 (caleg eks koruptor) itu, kami juga menerima catatan dan masukan dari daerah, 'Pak ternyata di tempat kami ada yang belum masuk'. Nah itu nanti akan kita kompilasi lagi kita kumpulkan lagi, nanti kalau udah valid sudah kita cek dengan datanya, kita akan umumkan lagi,"ungkapnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (1/2).

Menurut Arief, pengumuman soal penambahan caleg mantan koruptor akan dilakukan dalam jangka waktu seminggu kedapan, mengingat KPU masih menunggu laporan dari masyarakat atau pihak lain.

"Nanti kita umumkan, ya mungkin minggu depan lah. Sambil nanti tidak berkali-kali diumumkan."tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan bahwa potensi penambahan caleg mantan koruptor dari anggota DPRD kabupaten/kota.

"Dari anggota DPRD kabupaten kota, DPR RI merekakan gak ada. Karena pada jaman napi koruptor kita umumin, mereka (caleg DPR RI) pada ditarikkan. Nanti kita akan cek lagi. Dari KPU Kabupaten/kota, Provinsi mengatakan masih ada. Yaudah kita tunggu. Kita tunggu kemudian data ini fix dulu, sudah selesai tanpa terlewatkan."terangnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa pengumuman caleg mantan korupsi akan diumumkan di website resmi KPU. Tujuanya untuk menginformasikan kepada pemilih daftar caleg tersebut.

"Di website itu tidak kemudian menyatakan bahwa ini jangan dipilih, enggak gitu. Kita hanya menyatakan ini daftarnya silahkan masyarakat yang menilai. Di aturan kita juga diatur di umumkan di web, di web KPU provinsi, KPU kabupaten/kota," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya