Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUMUMAN caleg mantan koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai positif oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Diketahui ada 49 caleg mantan koruptor dari 12 partai politik berlenggang ke pemilihan legislatif 2019.
"Ini ada pesan positifnya, apa yang ditunjukan KPU sebagai upaya awal yang terus dipelihara penyelenggara pemilu untuk memastikan hasil pemilu legislatif nanti benar benar sesuai apa yang diharapkan oleh publik, yaitu anggota DPR, DPRD dan DPD yang semakin berintegritas," ungkapnya di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1).
Lebih lanjut, Lucius mengatakan bahwa, KPU sedari awal serius memastikan partai politik bebas dari caleg mantan koruptor. "Walaupun dihambat oleh adanya putusan lain tapi itu tidak membuat KPU kehilangan akal,"sebutnya.
Baginya, KPU tidak hanya berhenti pada pengumuman caleg mantan koruptor saja. Lucius menuturkan, KPU harus pastikan sosialisasi caleg mantan koruptor diketahui sampai daerah pemilihan (dapil) caleg mantan koruptor tersebut.
Baca juga: NasDem, PKB, PSI, dan PPP Nihil Caleg Eks Koruptor
"Saya harap kedepan KPU lakukan sosialisasi, percuma kalau dia hanya mengumumkan di media massa. Itu belum tentu menjangkau pemilih yang di akar rumput yan yang jauh dari Jakarta. Saya kira KPU tidak berhenti disini. Mereka harus memastikan nama orang (caleg mantan koruptor) itu bisa sampai ke dapil dimana dia mencalonkan.
"Upaya KPU ini semoga bisa mendorong partai politik untuk terus berikhtiar. Ini bukan sekedar tindakan politik tapi Ini betul-betul sebuah komitmen, sekecil apapun tindakan harus dilakukan untuk memastikan pemberantasan korupsi ini jalan,"tambahnya.
Senada, Direktur Eksekutif Lingkar Mardani Ray Rangkuti menuturkan bahwa pengumuman tersebut dapat merugikan caleg napi koruptor tersebut. Namun menguntungkan bagi pemilih.
"Sangat menguntungkan bagi para pemilih, dan target pokoknya bahwa pemilu ini adalah persoalan bagaimana memfasilitasi hak dipilihnya orang. Tapi pemilu ini juga punya kewajiban untuk memastikan hak pemilih orang mendapatkan yang terbaik. Makannya pengumuman ini adalah bagian dari cara memfasilitasi hak warga negara untuk memilih pemimpin yang tak pernah berkhianat kepada rakyat," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved