Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan kliennya dikembalikan ke Rutan Mapolda Metro Jaya atas dasar permintaan keluarga. Pasalnya, usia Ratna Sarumpaet yang sudah sepuh menjadi pertimbangan atas permintaan tersebut.
"Itu menyangkut permohonan kami, untuk dipindahkan kembali ke sini (Rutan Polda) prinsipnya itu saja," kata Insank, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Ratna Sarumpaet dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Padahal, ia baru saja diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21).
"Ibu RS ini usianya sudah lanjut, jadi tidak bisa dipukuri usia 70 tahun itu tidak sama dengan orang yang usia 20 tahun," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggungjawab penyidik terhadap setelah kasus P21," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1)8
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua kasus itu ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik melimpahkan Ratna Sarumpaet beserta barang bukti.
Dari Pantauan Media Indonesia, Kamis (31/1), Ratna Sarumpaet keluar dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya sekira pukul 11.00 WIB. Ratna, mengenakan kerudung merah muda dibalut rompi tahanan ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan naiki mobil tahanan.
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka berita bohong atau hoax penganiayaan dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 4 Oktober 2018 malam.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kasus itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved