Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ketua KPU Diperiksa Polisi Gara-gara Laporan OSO

Ferdian Ananda Majni
29/1/2019 20:54
Ketua KPU Diperiksa Polisi Gara-gara Laporan OSO
(MI/Tosiani )

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) ihwal tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.

"Iya benar. Tahap klarifikasi yang dituduhkan oleh pelapor (OSO)," kata Argo, diminta konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/1)

Argo menambahkan, sejauh ini ada dua orang yang masih menjalani pemeriksaan, yakni Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

"Ya, ada dua orang," sebutnya.

Baca juga: KPU: Jika OSO Masuk DCT Tanpa Mundur Akan Langgar Konstitusi

Argo memastikan, pihaknya masih melakukan tahapan klarifikasi atas laporan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu, Selasa (22/1).

"Iya, laporan itu sedang lidik sekarang. Tahap klarifikasi," lanjutnya.

KPU dilaporkan karena OSO belum juga dimasukkan ke Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD), meski telah memenangi gugatan. Laporan OSO itu teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019.

Terlapor dalam pelaporan itu adalah Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya. Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya