Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUMUMAN nama caleg mantan narapidana akan diumumkan Selasa (29/1) malam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Arief Budiman.
"Kalau enggak ada halangan, hari ini, mengumumkan (caleg) mantan narapidana secara terbuka. Nanti malam, karena beberapa kawan (Komisioner) kan masih di luar kota. Mereka baru datang jam 12 siang. Nanti kita declare," ungkapnya di Gedung Radio Republik Indonesia, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/1).
Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana perkara dengan ancaman di atas 5 tahun penjara bisa menjadi caleg jika sudah mengumumkan ke publik soal statusnya tersebut.
Aturan itu diperkuat dalam PKPU 20/2018, yang menyebut pengumuman status eks napi harus dilakukan di media massa.
Pengumuman harus dilakukan minimal 1 kali sebelum masa pemungutan suara. Adapun caleg mantan narapidana yang dikategorikan yang melakukan tindak pidana korupsi, kejahatan seksual anak, dan narkoba.
Baca juga: Pencoretan Status Caleg Ahmad Dhani Tunggu Putusan Inkrah
"Karena UU (Pemilu) memerintahkan kalau dia (caleg) eks koruptor dan kejahatan lain yang diancam di atas 5 tahun itu harus di-declare. Karena itu KPU mempublikasikanya. Pokoknya kita siapkan datanya, rencananya hari ini," terang Arief.
Menurut Arief, pengumuman nama caleg mantan narapidana dilakukan perihal keterbukaan informasi.
"Itu kan bukan hal yang dikecualikan untuk di informasikan. Ada hal-hal yang enggak boleh diinformasikan, seperti privasi seseorang itu," katanya.
Dengan adanya pengumuman tersebut, Arief berharap masyarakat yang nanti memilih calon pemimpin legislatif mengetahui status orang tersebut.
"Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberi tahu informasi itu agar ketika memilih tahu (status caleg)." tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved