Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KETUA Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik.
Hal tersebut didasari atas adanya kajian dari pihaknya yang memandang adanya konten dalam Tabloid Indonesia Barokah tidak sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dari kajian Dewan Pers, setelah ditelusuri alamat redaksi yang tercantum dalam tabloid tersebut ternyata tidak sesuai.
Selanjutnya, nama-nama anggota redaksi yang tercantum dalam tabloid tidak ada dalam basis data wartawan yang dimiliki Dewan Pers.
"Jadi kita serahkan ke pihak yang berwenang untuk memprosesnya. Jadi kita akan bersurat kepada Polisi, kita akan sampaikan PPR yakni pendapat, penilaian, dan rekomendasi Dewan Pers kepada pengadu," ujarnya saat dikonformasi, Senin (28/1).
Pihaknya juga memandang konten yang dimuat dalam Tabloid Indonesia Barokah bukanlah sebuah berita.
Baca juga : Di Jakarta, Tabloid Indonesia Barokah Beredar di 4 Kecamatan
Pasalnya, isi konten dalam tabloid tersebut hanya berisi kumpulan berita yang sudah ada di media lain yang kemudian ditulis ulang tanpa adanya proses wawancara, verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber.
Atas hasil kajian tersebut Dewan Pers berencana untuk menyampaikan hasil Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR), Selasa (29/1/) kepada pengadu serta pihak kepolisian dan Bawaslu.
Terkait dengan adanya dugaan pidana, Dewan Pers menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dikarenakan pihaknya hanya menelisik terkait perihal etik.
"Itu urusan Polisi, Dewan Pers urusannya etik sama standar UU Pers dipenuhi atau tidak, nah Polisi tugasnya membuktikan ini kriminal atau bukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Tabloid tersebut dilaporkan karena dianggap memuat konten yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.
Tabloid Indonesia Barokah didapati banyak tersebar di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Oleh Bawaslu dan Dewan Pers, tabloid tersebut telah ditarik dari peredaran. (OL-8)
Gerak cepat itu ditunjukkan Bima dengan langsung melaporkan peredaran tabloid itu ke Badan Pengawas Pemilu setempat.
Tabloid Indonesia Barokah, tak ubahnya seperti pamflet atau selebaran biasa.
Sembari menunggu intruksi dari Bawaslu Pusat, seluruh tabloid Indonesia Barokah untuk Babel tetap disimpan di Kantor Pos, baik itu di Pangkalpinang maupun di Belitung.
Dalam proses pengkajian, Polri akan menelusuri informasi yang melekat pada tabloid Indonesia Barokah.
Unsur pidana tersebut belum ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rencananya tabloid yang dinilai meresahkan masyarakat itu akan dikirim ke sejumlah masjid di 7 kecamatan dalam dua kabupaten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved