Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Pers segera menindaklanjuti aduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo/Sandiaga soal tabloid Indonesia Barokah yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.
"Mereka mengadukan tabloid Indonesia Barokah, kami sebagai pokja pengaduan menerima datanya, kemudian mengagendakan untuk menganalisis aduan tersebut," kata anggota Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers Rustam Fachri?di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.
Rustam menyebutkan beberapa hari ke depan, Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik, analis, dan ahli dari Dewan Pers akan melakukan analisis untuk memastikan tabloid Indonesia Barokah merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Dewan Pers berjanji akan bekerja cepat karena peredaran tabloid yang diduga memojokkan salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden itu menjadi perhatian khalayak luas.
"Kalau standar maksimal, 2 minggu. Akan tetapi, kami mungkin bisa lebih cepat karena menjadi perhatian masyarakat," ucap Rustam.
Secara terpisah, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo/Sandiaga, Nurhayati, mengaku optimistis Dewan Pers akan bekerja cepat dalam menindaklanjuti aduannya.
Saat menyampaikan aduan, BPN Prabowo/Sandiaga membawa alat bukti berupa tabloid Indonesia Barokah serta pemberitaan media daring soal beredarnya tabloid itu di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Kalau tidak segera dipangkas atau somasi, tidak menutup kemungkinan akan menyebar ke mana-mana," ujar Nurhayati.
Ribuan eksemplar Indonesia Barokah ditemukan berada di sejumlah masjid di daerah, antara lain, di Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Karawang. (OL-4)
Gerak cepat itu ditunjukkan Bima dengan langsung melaporkan peredaran tabloid itu ke Badan Pengawas Pemilu setempat.
Tabloid Indonesia Barokah, tak ubahnya seperti pamflet atau selebaran biasa.
Sembari menunggu intruksi dari Bawaslu Pusat, seluruh tabloid Indonesia Barokah untuk Babel tetap disimpan di Kantor Pos, baik itu di Pangkalpinang maupun di Belitung.
Dalam proses pengkajian, Polri akan menelusuri informasi yang melekat pada tabloid Indonesia Barokah.
Unsur pidana tersebut belum ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rencananya tabloid yang dinilai meresahkan masyarakat itu akan dikirim ke sejumlah masjid di 7 kecamatan dalam dua kabupaten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved