Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ketua DPRD DKI Serahkan LHKPN ke KPK

Marselina Tabita
23/1/2019 14:12
Ketua DPRD DKI Serahkan LHKPN ke KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu (23/1). Prasetyo menyebut pelaporan ini adalah yang pertama selama ia menjabat anggota dewan Ibu Kota sejak Agustus 2014.

Pras mengakui masih banyak anggotanya yang belum menyerahkan LHKPN. Namun, ia optimistis anggota dewan lain akan mengikuti jejaknya hari ini, terutama jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan di periode 2019-2024.

Baca juga: Dubes Selandia Baru Bercerita Kunjungan Liburan Keluarga Wapres

“Ini untuk kepentingan dia (anggota DPRD DKI) juga maju sebagai anggota dewan karena ini wajib.Semuanya akan menyusul. Saya akan mendorong teman-teman untuk melapor,” tegas Pras.

Pada konferensi pers 14 Januari 2019, KPK menyentil anggota DPRD DKI Jakarta yang belum satu pun menyerahkan LHKPN. KPK juga membeberkan tingkat kepatuhan para legislator, baik di pusat maupun daerah dalam menyampaikan LHKPN terbilang rendah. Dari 15.229 wajib lapor anggota DPRD se-Indonesia, baru 28,77% yang melaporkan harta kekayaan mereka.

Pelaporan ini diserahkan Pras termasuk untuk kepentingannya maju sebagai anggota DPRD periode berikutnya. Pras merupakan calon anggota legislatif petahana dari PDI Perjuangan.

“Karena ini kewajiban saya, saya ingin maju lagi sebagai anggota dewan, saya melaporkan. Ini urusan administrasi untuk melapor ke KPUD,” jelas Prasetyo.

Dalam LHKPN perdananya ini, harta kekayaan yang Pras laporkan sebesar Rp20 miliar. Ia sempat mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah dikurangi dengan adanya kenaikan pajak dan aset-asetnya yang telah dijual.

“Kalau kenaikan kan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ada yang naik ada yang turun, keuangan seperti itu lah. Ada yang saya jual. Saya baru pertama kali,” sebut Pras.

Prasetyo telah mencoba melapor sejak tahun lalu, namun selalu mengalami kendala. Kendala tersebut terkait dengan mekanisme pelaporan digital yang diluncurkan KPK tahun 2018.

Baca juga: Presiden Pimpin Ratas Soal RUU Minyak dan Gas Bumi

“Saya sebagai pejabat penyelenggara keuangan negara, saya melaporkan LHKPN dari tanggal 15 November kemarin, baru selesai sekarang karena kesulitan pola pengisiannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengubah format pengisian LHKPN dari sistem tertulis menjadi sistem digital. Laporan dapat diisi secara langsung di situs KPK. Akan tetapi, perubahan format tidak diikuti dengan peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya