Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan akan patuh terhadap aturan perundang-undangan sebelum memutuskan pembebasan bersyarat terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
"Ada sistem hukum yg harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Jadi aaratnya harus dipenuhi dulu. Kalo tidak (dipenugu) kan ngga mungkin saya nabrak (hukum," ujarnya saat ditanya di Istana Merdeka, Selasa (22/1).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, narapidana perkara terorisme yang ingin mendapat remisi dan pembebasan bersyarat setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria itu di antaranya menunjukkan kesadaran dan mengakui kesalahan yang menyebabkannya dipidana serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
"Setia pada NKRI dan setia pada Pancasila itu basic sekali. Sangat prinsip sekali. Saya kira jelas sekali," tegas Kepala Negara.
Keluarga Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan bersyarat sejak 2017 dengan alasan usia dan kesehatan yang semakin memburuk.
Jokowi mengaku menaruh perhatian pada kondisi kesehatan Ba'asyir. Kondisi tersebut menjadi alasan utama munculnya pengampunan terhadapnya.
Untuk diketahui, Abubakar Ba’asyir divonis penjara selama 15 tahun, pada Juni 2011, karena terbukti bersalah ikut mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
"Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Ba'asyir sudah sepuh dan kesehatan juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sbg anak lihat orang tua kita sakit-sakita seperti itu. Tetapi kita juga punya mekanisme hukum yang harus dilalui," tuturnya.
Terpisah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, jika Ba’asyir warga negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus mengakui Pancasila. Pancasila mesti diterima oleh semua warga negara Indonesia.
"Kalau tidak mengakui, jangan di sini. Ini negara Pancasila, kalau tidak mengakui numpang namanya," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved