Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jelang Pembebasan Ba'asyir, Polisi Lakukan Antisipasi dan Pengawasan

Ferdian Ananda Majni
22/1/2019 14:25
Jelang Pembebasan Ba'asyir, Polisi Lakukan Antisipasi dan Pengawasan
(ANTARA/Reno Esnir)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan atau monitoring jelang pembebasan tanpa syarat narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

"Melalui Satgas Antiteror dan Radikalisme sudah membuat langkah-langkah antisipasi, dalam rangka mengurangi segala ancaman yang bisa terjadi. Baik yang mengancam beliau ataupun hal lain," kata Dedi, di Mabes Polri, Selasa (22/1).

Dedi menyebutkan, Polri hanya melakukan pengawasan di tingkat daerah terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Polri hanya monotoring. Baik monitoring daerah Bogor, baik monitoring apalabila betul Baasyir balik ke Solo. Jadi dari Polresta Solo, kemudian Polda Jateng," sebutnya.

Langkah yang dilakukan Polri sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan adanya UU ini, kata Dedi, Satgas Antiteror yang ada di Polda-Polda bisa bekerja dengan lebih efektif.

"Sel-sel tidur terorisme yang ada di tiap-tiap Polda sudah dilakukan mapping, profiling serta monitoring oleh Satgas Antiteror dan Radikalisme yang ada di Polda-Polda,” lanjutnya.

 

Baca juga: Soal Pembebasan Ba'asyir, Lemhannas: Kita Ikuti Proses yang Ada

 

Dedi menambahkan, dalam mengawasi mantan narapidana teroris, Polri berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta stakeholder lainnya.

"Polri tentunya tidak sendiri dalam melakukan monitoring terhadap eks napiter. Dari BNPT juga sudah melakukan, ada program deradikalisasi, bekerja sama dengan MUI kemudian pemerintah daerah, kemudian dengan tokoh agama setempat," sebutnya

Meskipun demikian, terkait jadwal pembebasan Baasyir, Polri belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, polisi hanya melakukan pengawasan atau monitoring terhadap Baasyir setelah bebas.

“Pada prinsipnya dari Kepolisian akan melakukan monitoring. Ya kalau misalnya yang bersangkutan kembali ke Solo, ya nanti tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melaksanakan monitoring tersebut," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya