Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polisi Tangkap Tersangka Pengunggah Ijazah Palsu Jokowi

Atalya Puspa
19/1/2019 16:57
Polisi Tangkap Tersangka Pengunggah Ijazah Palsu Jokowi
(Ilustrasi)

BARESKRIM Mabes Polri berhasil menangkap tersangka terkait penyebaran berita bohong (hoaks) ijazah Presiden Joko Widodo pada Sabtu, (19/1).

Tersangka ditangkap di kediamannya, Jl. KH. Mansyur Kp. Mede RT 4 RW 2, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada pukul 00.03 WIB.

Karo Yanpenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian tengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tanpa dilakukan penahanan.

"Betul, tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahan," kata Dedi kepada Media Indonesia, Sabtu (19/1).

Dedi menyatakan, tersagka terbukti melanggar sejumlah pasal terkait dengan penyebaran berita bohong dalam akun facebook pribadinya.

"Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 14 ayat 2, Pas 15 UU No. 1 tahun 1946 dan atau 207 KUHP," terang Dedi.

Dedi menegaskan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari pihak sekolah terkait dengan keaslian ijazah milik Presiden Joko Widodo.

"Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli ya. Sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoax dengan gunakan akun facebooknya," ujar Dedi.

Adapun barang bukti yang diterima oleh pihak kepolisian adalah sebagai berikut:

1. 1 (satu) buah HP vivo

2. 1 (satu) buah Sim card telkomsel no 081299006938

3. 1 (satu) buah sim card indosat 085921494081

4. 1 (satu) buah akun FB dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378

5. 1 (satu) buah email [email protected]

Tersangka diketahui bernama Umar Kholid Harahap. Dalam akun facebook pribadinya, tersangka mengunggah sebuah dokumen yang menyatakan jika Ijazah milik Presiden Joko Widodo merupakan ijazah palsu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya