Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ketua DPR Pastikan Pembebasan Baasyir tidak Bersifat Politis

Putri Rosmalia Octaviyani
19/1/2019 13:01
Ketua DPR Pastikan Pembebasan Baasyir tidak Bersifat Politis
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KETUA DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan ia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Abu Bakar Baasyir. Pasalnya pembebasan dilakukan karena alasan kemanusiaan. Ia berpendapat tidak ada unsur politis dalam pembebasan tersebut.

"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Baasyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang pilpres. Keputusan tersebut sangat manusiawi," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/01).

Bamsoet mengatakan Jokowi memiliki landasan hukum kuat atas keputusan tersebut. Ia mengimbau publik agar tidak berburuk sangka atas sikap presiden tersebut.

"Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat," ujar Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan ada sejumlah opsi landasan hukum yang bisa digunakan Jokowi dalam pembebasan Baasyir. Pertama dengan memberikan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: PDIP Dukung Kebijakan Jokowi Bebaskan Baasyir

Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. Diketahui, Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Baasyir telah dilalui pada Desember 2018.

Kedua, Jokowi memberikan grasi kepada Baasyir. Menurut Bamsoet, Pasal 14 UUD 1945 menyatakan grasi merupakan hak konstitusional presiden. Grasi atau pengampunan diberikan presiden kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustaz Baasyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik