Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Soal OSO, Bawaslu: Secara UU KPU Harus Patuhi Putusan Bawaslu

Nurjiyanto
18/1/2019 14:39
Soal OSO, Bawaslu: Secara UU KPU Harus Patuhi Putusan Bawaslu
(Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) -- MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil sikap terkait eksekusi putusan Bawaslu tentang laporan pelanggaran administrasi dengan pelapor kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO).

Sikap yang diambil oleh KPU tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga OSO harus tetap memberikan surat pengunduran dari pengurus parpol hingga 22 Januari jika tetap ingin masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT).

Sikap KPU tertuang pada surat bernomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan secara ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diwajibkan mematuhi putusan dari Bawaslu. Dengan kata lain, seharusnya sikap KPU sesuai dengan apa yang menjadi amar putusan Bawaslu.

"Ya itu bagi saya UU secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan, ya nanti kita lihat lah cara-cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuh akan putusan Bawaslu," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/1).

Dirinya menuturkan adanya perbedaan sikap tersebut berimbas pada para calon anggota DPD yang saat ini tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, SK terkait pencalonan anggota DPD sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN.

Baca juga: KPU Mengacu pada MK, Kubu OSO: KPU Gagal Paham

Saat ini, yang harus menjadi catatan bukan lah terkait sanksi bagi KPU jika tidak menjalankan amar putusan Bawaslu. Namun, adanya dasar hukum bagi para calon anggota DPD tersebut dikarenakan proses kepemiluan sudah memasuki tahapan pencetakan surat suara.

"Jadi sekarang bukan soal sanksi lagi tapi soal pemilu DPD kita dasar hukumnya apa calon-calon itu. Masalahnya, kita mau cetak suara nanti apa dasarnya, kan SK calon anggota DPD sudah dibatalkan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga OSO harus tetap memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga 22 Januari jika tetap ingin dimasukan ke Daftar Calon Tetap (DCT).

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Rabu (9/1), Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November yang mencabut SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD paling lama 3 hari setelah diputuskan.

Pasalnya, KPU baru menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 perihal pengunduran diri calon anggota DPD sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Meski demikian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tidak mengesahkan keterpilihan OSO bila nantinya menang dalam Pileg sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya