Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPU Tetap Berpegang pada Putusan MK, OSO Berupaya Lewat DKPP

Antara
16/1/2019 19:13
KPU Tetap Berpegang pada Putusan MK, OSO Berupaya Lewat DKPP
(. ADAM DWI / MI)

KUASA hukum Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Dodi Abdul Kadir menyatakan pihaknya mempertimbangkan menempuh upaya hukum lain jika KPU tidak juga memasukkan nama kliennya dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.

"Apabila KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu maka tentunya kami akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya baik tindakan hukum pidana dan perdata, termasuk melaporkan KPU ke DKPP," ujar Dodi dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan, pada Kamis hari ini pihaknya bersama KPU RI telah dipanggil Ketua PTUN Jakarta. Menurut Dodi dalam kesempatan itu Ketua PTUN menanyakan kepada KPU RI apakah sudah melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama OSO dalam DCT.

Baca juga: Putusan Bawaslu Soal OSO Bertentangan dengan MK

Dodi mengatakan karena KPU belum melaksanakan putusan itu maka PTUN akan mengeluarkan surat perintah.

"Jika surat perintah itu diabaikan juga maka pengadilan akan melakukan pengumuman kepada media massa bahwa KPU tidak patuh terhadap putusan pengadilan, dan pengadilan akan memerintahkan atasan KPU dalam hal ini DPR dan Presiden memerintahkan KPU," kata dia.

Sebelumnya KPU telah menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/l/2019 tanggal 15 Januari 2019 untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT.

Isi surat itu yakni meminta OSO melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018, dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

Dalam suratnya KPU menjelaskan pengunduran diri sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat.

KPU memberikan waktu kepada OSO menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 22 Januari 2019. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya