Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Subdit 4 Cyber Cirme Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka baru dari kasus penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos pada gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.
Tersangka merupakan laki-laki berinisial MIK (38 tahun) berhasil ditangkap di Cilegon, Banten pada 6 Januari lalu.
"Pelaku MIK sebelumnya telah dideteksi melarikan diri ke Majalengka, Jawa Barat. Saat diburu ternyata sudah melarikan diri ke rumahnya di Cilegon dan ditangkap pada 6 Januari pukul 22.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1).
Polda Metro Jaya melacak penyebaran hoax yang dilakukan oleh MIK melalui patroli polisi siber di media sosial. Tersangka menyebarkan hoax tersebut melalui akun medsos Twitter.
Ia pernah mencuit 'Harap ditindak lanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh'. Argo mengatakan MIK turut menyertakan tangkapan layar Sumber informasi yang ia sebarkan itu dengan diiringi kalimat imbauan untuk memviralkan berita itu. Cuitan itu turut menyebut akun milik juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, yakni @dahnilanzar.
"Kemudian kami menyita barak bukti berupa telepon genggam pelaku. Ini sudah kami sita dan sudah kami cek dalamnya tulisan tadi," tegasnya.
Argo menjelaskan pelaku dikenakan pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi Elektronik. Pelaku diancam sanksi pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 1 milyar.
Tersangka juga dikenakan pasal 14 dan 15 UU 1/2006 tentang Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved