Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad telah menerbitkan surat perintah penujukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait 7 kontainer asal Tiongkok yang membawa surat suara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Informasi itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada Media Indonesia, Kamis (10/1). Menurut dia, JPU diperintahkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan berupa berkas perkara.
"Namun, kami masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri. Saat ini kami baru menerima satu SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) Nomor: B/01/I/2019/Dittipidsiber," ujar Mukri.
Dalam kasus hoaks itu Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka, yaitu BBP selaku pihak yang sengaja merekam suara untuk meyakinkan masyarakat bahwa seolah-olah ada 7 kontainer kertas suara dicoblos, serta HY, LS, dan J yang berperan menyebarkan berita bohong itu melalui Facebook dan aplikasi percakapan.
Mukri menambahkan, SPDP yang diterima dari Bareskrim Polri tercatat atas nama HY, pihak yang diduga sebagai pemilik, pengguna, dan pengakses akun Facebook. Sementara SPDP untuk 3 tersangka lain diakuinya belum sampai ke tangan jaksa.
"Jika kepolisian sudah mengirimkan semua SPDP itu, kami akan bergerak untuk meneliti berkas dan menuntaskannya hingga ke pengadilan," pungkas Mukri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved