Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENELITI Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil menilai keliru putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap perseorangan DPD untuk Pemilu 2019.
"Ini jelas sesuatu yang keliru. Putusan ini tidak ada alas hukumnya. Apalagi, pondasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbicara terkait dengan syarat pecalonan, bukan syarat calon terpilih," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (10/1).
Pihaknya, kata Fadil juga menyayangkan putusan Bawaslu yang mengatakan jika nanti OSO terpilih sebagai anggota DPD 2019, KPU wajib meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari pengurus partai politik, paling lambat 1 hari menjelang penetapan calon terpilih di dalam Pemilu 2019.
"Putusan Bawaslu ini sangat disayangkan dan membuat kecewa. Putusan MK No 30/2018 yang eksplisit menyebutkan sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya, pengurus partai politik tidak dibolehkan lagi menjadi calon anggot DPD, tapi diputarbalikkan oleh Bawaslu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Putuskan OSO Tidak Perlu Mundur dari Parpol untuk Nyaleg DPD
Bawaslu juga, kata Fadli, malah memberi norma baru dengan memperbolehkan OSO yang notabene tidak mau mundur sebagai pengurus partai politik tetap menjadi calon anggota DPD sepanjang nanti ketika terpilih mengundurkan diri menjadi anggota partai politik.
Persiapan Pemilu 2019 berada di alarm kuning menurut Fadli. Jika pelaksanaan tahapan yang berkali kali keluar dari pakem hukum Konstitusi seperti ini terus dibiarkan, integritas penyelenggaraan pemilu akan jadi taruhan.
"Publik akan dibuat bingung dan bisa tidak percaya terhadap proses penyelenggaraan pemilu jika penyelenggara pemilu itu sendiri tak mematuhi sebuah konstitutional statement untuk pelaksaaan pemilu. Oleh sebab itu, peringatan untuk hati-hati atas kerja dan kinerja kelembagaan Bawaslu sebagai bagian dari penegak keadilan pemilu perlu diberikan," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved