Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPU Ingin Pembuat Hoaks 70 Juta Surat Suara tercoblos Diberi Sanksi Setimpal

Thomas Harming Suwarta
09/1/2019 19:53
KPU Ingin Pembuat Hoaks 70 Juta Surat Suara tercoblos Diberi Sanksi Setimpal
(MI/M. Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memberi apresiasi pada kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pembuat hoax terkait 7 juta surat suara tercoblos. KPU berharap agar proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu KPU ingin diperlakukan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku apa yang dia perbuat dia harus pertanggung jawabkan. Kami tidak minta yang berlebihan, diproses saja sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Kantor DPR RI, Jakarta, Rabu (9/1).

Menurut Arief proses hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi pelajaran buat masyarakat.

"Ini kan dampaknya besar sekali. Ya mudah-mudahan ini bisa memberi pelajaran bagi masyarakat dan positif untuk kita semua," ucap Arief.

Diketahui bahwa polisi telah menangkap pembuat hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pria yang ditangkap diduga adalah Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.

Informasi yang diterima, pria yang ditangkap adalah Bagus Bawana Putra. Dia adalah Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo. Namun kelompok relawan itu disebut tak terdaftar di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Kembali ke Bagus, dia diduga pembuat pesan suara yang berisi informasi adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya