Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPU Batal Fasilitasi Agenda Sosialisasi Visi-Misi Paslon Pilpres Sebelum Debat

Nurjiyanto
05/1/2019 15:35
KPU Batal Fasilitasi Agenda Sosialisasi Visi-Misi Paslon Pilpres Sebelum Debat
(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memfasilitasi adanya sosialiasasi visi-misi paslon capres-cawapres yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Januari mendatang. 

KPU memutuskan kegiatan sosialisasi tersebut diserahkan kepada tim paslon masing-masing baik tempat mapun waktu.

Ketua KPU, Arief Budiman, menuturkan salah satu alasan mengapa hal tersebut diputuskan adalah karena KPU agak kerepotan untuk memfasilitasi keinginan masing-masing tim kampanye yang berbeda-beda. Meski begitu ia juga menjelaskan ide awal untuk melakukan sosialisasi ini datang saat KPU berdiskusi dengan masing-masing tim kampanye.

"Sosialisasi visi-misi tadi malam juga sudah diputuskan silahkan dilaksanakan sendiri-sendiri tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri. Jadi tidak lagi difasilitasi oleh KPU," ujarnya di Hotel Mandarin Oriental, Jl MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (5/1).

 

Baca juga: BW Legawa tak Terpilih Jadi Panelis Debat Pilpres

 

Arief menuturukan keputusan tersebut diambil dikarenakan masih tidak adanya kesepakatan antara kedua tim pemenangan paslon sehingga sosialisasi visi-misi disepakati tidak akan difasilitasi KPU. Kedua tim pemenangan paslon lanjut Arief masih berkutat pada perbedaan pendapat soal siapa yang harus menyampaikan visi-misi itu.

Dirinya juga menuturkan sebetulnya tak ada kewajiban atau aturan khusus yang mengharuskan adanya kegiatan sosialisasi tersebut. Meski demikian adanya ide tersebut muncul saat KPU dan kedua tim pasangan calon membicarakan soal debat yang di dalamnya juga terdapat penyampaian visi-misi.

Ide tersebut sedianya direncanakan agar penjelasan visi-misi lebih mendalam dikarebakan adanya permintaan agar penyampaian visi-misi ini dipisahkan dari debat dengan durasi yang lebih panjang.

"Yang diatur di UU ya debat 5 kali. KPU selalu mengatakan semua harus sepakat, kalau enggak agak repot KPU. Karena masih punya ide yang beda, sosialisasi diputuskan dilakukan masing-masing paslon," ungkapnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya