Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penyebar Hoaks Surat Suara Terancam 10 Tahun Penjara

Ilham Pratama Putra
04/1/2019 13:10
Penyebar Hoaks Surat Suara Terancam 10 Tahun Penjara
(ANTARA)

KEPALA Divisi Humas Polri Muhammad Iqbal memastikan penyebar hoaks surat suara tercoblos terancam hukuman berat. Pelaku bisa dipenjara 10 tahun. 

"Ancaman hukumannya 10 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 (Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana), kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Iqbal menyebut saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan. Polisi bekerja cepat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat laporan. 

Dia memastikan pihak-pihak yang menyebarkan hoaks akan diproses hukum.

"Prinsipnya kita akan proses hukum ini, harus tegas. Sekali lagi saya katakan kita akan proses hukum," kata  Iqbal.

 

Baca juga: Hoaks Kertas Suara untuk Deligitimasi Pilpres


Sebelumnya, beredar kabar ada tujuh kontainer masing-masing berisi 10 juta surat suara tercoblos untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kabar bohong itu tersiar melalui rekaman suara di media sosial serta melalui tulisan pesan berantai.

Kondisi semakin panas setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuitkan kabar tersebut melalui akun Twitterpribadinya @AndiArief_. "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar."

Andi mencuitkan kabar bohong itu sekitar pukul 20.05 WIB, Rabu, 2 Januari 2019. Belakangan, Andi diketahui menghapus cuitan itu. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya