Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Divisi Humas Polri Muhammad Iqbal memastikan penyebar hoaks surat suara tercoblos terancam hukuman berat. Pelaku bisa dipenjara 10 tahun.
"Ancaman hukumannya 10 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 (Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana), kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).
Iqbal menyebut saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan. Polisi bekerja cepat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat laporan.
Dia memastikan pihak-pihak yang menyebarkan hoaks akan diproses hukum.
"Prinsipnya kita akan proses hukum ini, harus tegas. Sekali lagi saya katakan kita akan proses hukum," kata Iqbal.
Baca juga: Hoaks Kertas Suara untuk Deligitimasi Pilpres
Sebelumnya, beredar kabar ada tujuh kontainer masing-masing berisi 10 juta surat suara tercoblos untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kabar bohong itu tersiar melalui rekaman suara di media sosial serta melalui tulisan pesan berantai.
Kondisi semakin panas setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuitkan kabar tersebut melalui akun Twitterpribadinya @AndiArief_. "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar."
Andi mencuitkan kabar bohong itu sekitar pukul 20.05 WIB, Rabu, 2 Januari 2019. Belakangan, Andi diketahui menghapus cuitan itu. (Medcom/OL-3)
Langkah ini perlu digunakan sebaik mungkin apabila benar-benar ingin mengusut kecurangan pemilu skala nasional.
Mahasiswa perlu menggunakan hak suaranya ke tempat pemilihan suara (TPS).
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menyampaikan bahwa mereka telah menerima informasi tentang ribuan surat suara yang sedang dicoblos di Malaysia
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan telah menerima kabar tentang ditemukannya surat suara di Malaysia yang telah tercoblos.
KPUD Sulteng memastikan seluruh surat suara yang rusak telah diganti dan didistribusikan ke masing-masing KPUD kabupaten/kota provinsi itu
Bawaslu bakal mengecek kebenaran surat suara yang telah tercoblos setelah diterima oleh warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved