Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melakukan dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapata Odang (OSO) dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam lanjutan sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir, dengan terlapor KPU.
Hasyim menuturkan, pihaknya secara prosedural telah menindaklanjuti adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menjadi dugaan pelanggaran dari pelapor lewat surat KPU bernomor 1492 pada tanggal 8 Desember 2018. Surat tersebut dipandang sebagai tindaklanjut dari adanya putusan PTUN dengan tetap memerhatikan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Bawaslu Dianggap tidak Konsisten Kabulkan Pemohonan OSO
"Pelapor menolak dugaan tidak menindaklanjuti putusan PTUN dengan adanya surat 1492," ujarnya dalam persidanagan yang berlangsung di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1).
Hal lain yang dianggap menjadi dasar adanya surat tersebut ialah ketentuan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pasalnya, putusan MK dianggap merupakan tafsir dari konstitusi yang secara hirarki lebih dekat dengan UUD 1945.
Hasyim menuturkan dalam amar putusannya, MK memutuskan Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Dalam pertimbangannya mahkamah berpendapat adanya proses pendaftaran calon anggota DPD yang telah dimulai dan terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan tersebut, maka KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD, sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri.
"Terlapor (KPU) sudah menerima masukan daei seluruh pihak. Terlapor juga melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945 . Konsekuensi pelaksanan konstitusi demokrasi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.
Terkait dengan penjelasan masa berlaku putusan tersebut, pihaknya menganggap dengan mengacu pertimbangan MK, maka hal tersebut berlaku pada Pemilu 2019. Hal itu menurutnya diperkuat dengan adanya putusan Bawaslu yang tertuang di dalam dokumen putusan pelanggaran administrasi perkara No. 005 terkait sengketa pencalonan OSO.
Dalam putusan tersebut, majelis berpendapat bahwa proses pendaftaran calon anggota DPD berakhir setelah ditetapkan sebagai calon tetap dan status MS (memenuhi syarat) dalam DCS (Daftar Calon Sementara) masih dapat dimungkinkan berubah menjadi TMS (tidak memenuhi syarat. Untuk itu KPU memandang pihak dalam perkara ini tidak melakukan pelanggaran administrasi.
"Petitum terlapor, menolak dalil yang diajukan oleh pelapor. Menyatakan teralapor tidak melanggar secara sah," ujarnya.
Baca juga: OSO Desak KPU Masukkan Namanya ke DCT
Ditempat yang sama, kuasa hukum OSO yang juga pelapor dalam perkara ini Dodi S Abdul Qadir menuturkan akan menghadirkan 2 saksi ahli dan 3 saksi fakta dalam persidngan berikutnya. Nantinya para saksi tersebut akan memperkuat adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU. Namun pihaknya masih belum mau menyebutkan siapa saja saksi yang nantinya akan dihadirkan. "Kita akan ajukan 2 saksi ahli dan 3 saksi fakta," ungkap Dodi.
Nantinya sidang lanjutan akan dilaksanakan pada esok Kamis (3/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta pelapor dan terlapor. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved