Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

OSO Desak KPU Masukkan Namanya ke DCT

Rahmatul Fajri
28/12/2018 22:35
OSO Desak KPU Masukkan Namanya ke DCT
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KETUA Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hukum jika tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait memasukkan namanya ke daftar calon tetap DPD.

OSO mengatakan ia menghormati setiap putusan hukum yang menyangkut dia dengan KPU. Ia mengaku selama ini telah menuruti setiap aturan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

"Saya sampaikan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang selama terjadi dan tidak menambah dan tidak mengurangi, menghormati langkah-langkah hukum," kata OSO ketika ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Maka dari itu, OSO meminta KPU untuk menjalankan putusan PTUN. Ia menilai KPU seharusnya terlepas dari semua kepentingan dan menghormati putusan yang ada.

"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksankan putusan PTUN itu," kata OSO.

Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura tidak dapat dimasukkan ke dalam DCT DPD, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke MA. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.

MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Selain itu, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait SK Penetapan DCT.

Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

Seperti diketahui, pada hari ini, Jumat (28/12), Bawaslu menggelar sidang terhadap laporan adanya dugaan administrasi yang dilakukan oleh KPU terhadap OSO.

Adapun agenda persidangan kali ini untuk mendengarkan keterangan dari pelapor, yakni OSO yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/1) dengan agenda jawaban dari KPU sebagai pihak terlapor. Selain itu, juga akan diperdengarkan bukti-bukti oleh kedua pihak. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya