Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN moderator untuk debat pilpres akan ditentukan besok hari (28/12) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra rapat pleno besok akan mengetahui usulan moderator dari masing-masing kedua timses pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
"Ya kita belum tetapkan (moderator) seperti apa. Dari paslon nomor urut satu mengingingkan siapa, paslon nomor urut dua siapa, dan dari KPU siapa," jelas Ilham di Jakarta, Kamis (27/12).
Adapun nama-nama kandidat moderator debat Pilpres 2019 yang diusulkan KPU. Seperti jurnalis senior Najwa Shihab dan Ira Koesno, kemudian ada nama Bayu Sutiyono, Tomi Cokro, Alvito Deannova dan Prabu Revolusi.
Dalam usulannya, KPU membuat komposisi nama-nama calon moderator dengan urutan debat pilpres. Usulan Debat I, yaitu Ira Koesno dan Bayu Sutiyono. Untuk Debat II, ada usulan Najwa Shihab dan Tommy Cokro. Debat III, ada usulan nama Najwa Shihab dan Prabu Revolusi. Untuk Debat IV, ada nama Ira Koesno dan Alfito Deannova. Debat terakhir, ada nama Najwa Shihab dan Ira Koesno.
Selain menetapkan moderator debat pertama pilpres, besok hari KPU juga menetapkan jadwal pelaksanaan debat kelima serta persiapan kegiatan sosialisasi visi, misi dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pada 9 Januari 2019 di Gedung KPU Pukul 13.30 WIB. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved